togel hongkong

hk siang tercepat spgtoto: Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan

Author: cltac.org - Portal Berita Terlengkap | Breaking News Nasional & DuniaTag:togel sidney2024-11-15 13:34:10Komentar(0)

hk siang tercepat spgtoto Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilanJumat, 8 November 2024 13:59 WIBDe live draw hk 6d malam ini tercepat 2022 spgtoto

Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan

  • Jumat,hk siang tercepat spgtoto 8 November 2024 13:59 WIB
Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Pasal 30 Undang-Undang tersebut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.

Kemen-PPPA terus mengawal proses hukum pelaku dan pemulihan bagi kedua korban kasus kekerasan seksual tersebut.

"Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Nahar mendukung upaya penyidikan aparat kepolisian yang saat ini masih berlangsung.

Menurut Nahar, para terlapor dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, yang dikecualikan untuk anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta," katanya.

Baca juga: KemenPPPA dan UPTD-PPA dampingi anak korban pemerkosaan di Sidoarjo
Baca juga: Menteri Arifah sebut Ruang Bersama salah satu quick win KemenPPPA

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Bigetron Alpha lolos play off MSC 2021

    Bigetron Alpha lolos play off MSC 2021

    2024-11-15 13:16

  • Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji

    Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji

    2024-11-15 11:40

  • Ketua Komisi I DPR dukung rencana evakuasi WNI di Lebanon

    Ketua Komisi I DPR dukung rencana evakuasi WNI di Lebanon

    2024-11-15 11:39

  • Wakil Ketua DPR sebut Pansus Haji telah bekerja transparan

    Wakil Ketua DPR sebut Pansus Haji telah bekerja transparan

    2024-11-15 11:35

  • Kemenko Marves akan libatkan berbagai pihak kembangkan game lokal

    Kemenko Marves akan libatkan berbagai pihak kembangkan game lokal

    2024-11-15 11:22

  • Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahun

    Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahun

    2024-11-15 11:16

Komentar