LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi judi online
Jumat,toto 188 8 November 2024 12:59 WIB
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengusulkan penerapan pembatasan iklan di platform media sosial dalam upaya untuk mengatasi praktik judi online.
Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik, M.Si di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyelenggara dan pelaku judi online banyak menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan dan memasarkan layanan judi online.
Ia mengemukakan, platform-platform media sosial milik Meta sering digunakan untuk mempromosikan layanan judi online karena perusahaan mengizinkan iklan-iklan semacam itu ditampilkan kepada pengguna di beranda platform.
"Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi Meta agar melarang seluruh konten judi online, karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan milik Meta," katanya.
Menurut hasil riset LKDI, sekitar 82 persen pengguna platform Meta mengaku pernah terpapar konten iklan judi online.
LKDI juga mendapati ribuan situs judi onlineyang masih bisa diakses menggunakan Internet Protocol (IP) Address Indonesia.
Baca juga: Kemkomdigi blokir akun pemengaruh promotor judi online Baca juga: Langkah-langkah Presiden atasi judi online pada 100 hari awal kerja
Abdul mengemukakan pentingnya pemerintah bertindak lebih aktif untuk memberantas situs-situs judi online serta menegakkan peraturan-peraturan yang ditujukan untuk memberantas perjudian via daring.
Ia mengatakan bahwa kepolisian harus memastikan siapapun yang terlibat judi online diproses secara hukum.
Perkara-perkara keterlibatan pegawai dan pejabat pemerintah hingga pemengaruh dalam praktik judi online, ia melanjutkan, harus diusut sampai tuntas.
"Belasan pegawai Kemkomdigi itu hanya pelaksana, yang kami harapkan dari kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka," katanya.
Ia mengatakan bahwa LKDI siap membantu upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online.
Menurut dia, LKDI akan mengajukan tuntutan hukum kepada Meta supaya mereka segera menghentikan seluruh iklan dan menutup akun-akun yang menjadi pemasar judi online.
"LKDI juga menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi onlinelebih luas dan secara lebih mendalam," katanya.
Selain itu, dia mengajak seluruh anggota masyarakat untuk saling mengingatkan bahwa judi online merupakan kejahatan yang selain menyebabkan kerugian ekonomi juga menimbulkan berbagai masalah sosial.