Komisi III: Penunjukan Nico dan Tragedi Kanjuruhan itu hal terpisah
Rabu,sdy keluaran hari ini martabetoto 25 September 2024 01:27 WIB
kejadian Kanjuruhan itu kan Nico hanya bertanggung jawab dalam konteks pertanggungjawaban dua tingkat di atasnya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa penunjukan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan hal yang terpisahkan dengan Tragedi Kanjuruhan.
“Saya pikir kejadian Kanjuruhan itu kan Nico hanya bertanggung jawab dalam konteks pertanggungjawaban dua tingkat di atasnya, dan tidak patut juga segala kesalahan itu dibebankan kepada saudara Nico Afinta,” kata Arteria kepada ANTARA di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Nico sempat dimutasi saat menjabat sebagai Kapolda Jatim usai terjadi Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022. Nico kemudian dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.
Sementara itu, Arteria menilai bahwa Nico merupakan sosok Kapolda terbaik yang pernah dimiliki Indonesia, sehingga dia menilai penunjukan sebagai Sekjen Kemenkumham merupakan keputusan yang tepat.
“Dan Nico orang yang kompeten. Dia adalah eksekutor yang handal, kemudian juga administrator yang relatif cukup baik,” ujarnya.
Baca juga: Menkumham lantik eks Kapolda Jatim Nico Afinta jadi Sesjen Kumham Baca juga: Kapolri memutasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta jadi Staf Ahli
Oleh sebab itu, dia meyakini Nico dapat menjabat sebagai Sekjen, dan menghadapi segala macam problematika maupun kompleksitas di Kemenkumham.
Pada Selasa, Menkumham Supratman Andi Agtas melantik Nico menjadi Sekjen Kemenkumham di Graha Pengayoman, Jakarta. Nico menggantikan Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.
"Dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang sudah dibacakan," ujar Supratman dalam acara pelantikan.
Baca juga: Kejati Jatim eksekusi 2 terpidana perkara tragedi Kanjuruhan Baca juga: Laporan model B Tragedi Kanjuruhan tidak penuhi unsur pasal pembunuhan Baca juga: Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa terhadap vonis terdakwa