Pilkada 2024
12.431 WBP di Sumsel tercatat sebagai pemilih Pilkada serentak 2024
- Rabu,omiframe wanwantoto 25 September 2024 17:22 WIB
Sekitar 80 persen WBP dari 15.693 orang dapat menggunakan hak suaranya, sedangkan 20 persen WBP lainnya tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada 2024Palembang (ANTARA) - Sebanyak 12.431 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.
"Sesuai koordinasi dengan pihak KPU daerah setempat, warga binaan pemasyarakatan itu dapat menggunakan hak suaranya di 33 tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang tersebar di seluruh lapas dan rutan 17 kabupaten/kota," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan sekitar 80 persen WBP dari 15.693 orang dapat menggunakan hak suaranya, sedangkan 20 persen WBP lainnya tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada 2024 karena saat pendataan pemilih mereka lalai tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan KTP, serta dokumen yang dimiliki juga tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain itu dipengaruhi kondisi WBP yang fluktuatif, dinamis dan terus berubah-ubah jumlahnya, katanya.
Sementara mengenai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Ilham menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya.
Baca juga: KPU Sumsel butuhkan 92.295 petugas KPPS pada Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Sumsel perketat pengawasan Pilkada di wilayah kotak kosong
"Untuk petugas KPPS adalah pegawai setiap lapas dan dibantu petugas KPPS dari luar yang ditunjuk KPU. Kami juga akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi guna kelancaran pilkada," ujarnya.
Kegiatan pesta demokrasi rakyat untuk.memilih kepala daerah itu diharapkan dapat berlangsung di lingkungan lapas dan rutan dalam wilayah Sumsel dengan aman, tertib, jujur, dan adil.
“Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Maka seluruh warga binaan pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari masyarakat pun dapat memilih selagi hak politiknya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan,” jelas Kakanwil Ilham.
Sebelumnya Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya ketika bersilaturahim dengan Kakanwil Kemenkumham Ilham Djaya mengapresiasi Kemenkumham Sumsel yang telah proaktif dan komunikatif dalam pelaksanaan pilkada 2024, sehingga WBP di lapas dan rutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.
Selain membahas data WBP, yang akan menggunakan hak suaranya di TPS lokasi khusus, hingga September 2024 ini, pihaknya masih mencocokkan data WBP yang dapat memilih sesuai dengan persyaratan dan undang-undang yang berlaku, kata Andika.
Baca juga: KPU Sumsel tetapkan nomor urut peserta Pilkada 2024
Baca juga: KPU Sumsel tetapkan DPT 6.382.739 orang pada Pilkada 2024
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024