Anggota DPR sebut IKN secara de facto sudah digunakan sebagai ibu kota
Senin,level hongkong spgtoto 7 Oktober 2024 23:35 WIB
Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi 'settle'-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI yang sempat menjadi Ketua Komisi II DPR RI 2019—2024 Ahmad Doli Kurnia menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, secara de facto sudah digunakan sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Hal itu, kata Doli, dibuktikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang sudah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024 meski keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota belum ditandatangani. "Walaupun keppres belum keluar, secara de factosudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli dalam keterangannya tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de factobahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Doli menegaskan bahwa Nusantara sudah menggantikan Jakarta secara undang-undang sehingga tak perlu lagi ada yang mendebatkan masalah ibu kota ini. "Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta 'kan dicabut status sebagai ibu kota, jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata ibu kotanya," kata dia.
Baca juga: Realisasi pendanaan LMAN untuk pembebasan lahan IKN Rp2,85 triliun Baca juga: Gerindra: Waktu penandatanganan Keppres IKN masih dikaji Prabowo Meski demikian, dia menilai pemindahan ibu kota baru negara ini bukan perkara mudah. Dalam Undang-undang IKN, sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap hingga 2045. "Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi settle-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045," kata dia. Untuk itu, dia berharap pembangunan IKN bisa menimbulkan dampak nasional, terutama masalah ekonomi.
Meski awalnya timbul berbagai perdebatan, dia yakin IKN nantinya akan dinikmati oleh semua orang.